1. Jelaskan pengertian dan klasifikasi bank...!
2. Jelaskan peranan bank indonesia dalam
perbankan...!
3. Apa yang dimaksud dengan deregulasi perbankan...!
4. Jelaskan secara rinci...!
·
Neraca bank
·
Laporan laba rugi
·
Kualitas aktiva produktif
· Laporan komitmen dan kontigensi
Jawab :
1.
PENGERTIAN
DAN KLASIFIKASI BANK
Pengertian
Bank
Bank adalah sebuah
lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun
dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di
atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti
tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk
lainnya.
Klasifikasi
bank
· Klasifikasi bank berdasarkan fungsi
atau status operasi
* Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank
atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas
moneter;
* Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
·
Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
Bank
Milik Negara
Adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang
umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan
UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha
mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank
Swasta Asing
Adalah bank-bank umum
swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara
asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank
Umum Campuran
Bank campuran (joint
venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank
umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau
badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
·
Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Bank
Devisa
Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat
melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank
Non Devisa
Bank umum yang masih
berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri
(domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal
mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
2. FUNGSI
DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1)
FUNGSI DARI BANK :
A.
Bank Umum
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat
pengakuan utang;
d) memindahkan uang,
baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak
ketiga;
f) menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan
dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek.
B.
Bank Sentral
(1) menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran
moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
– operasi pasar terbuka
di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat
diskonto
– penetapan cadangan
wajib minimun
– pengaturan kredit
atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian
moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan
tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan
di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan
mengawasi bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank
Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman
kepada masyarakat.
c) Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
2)PERANAN
DARI BANK :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank
umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran
Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI
berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple
objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan
memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3.
DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan
adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya
di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan
Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah
di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan
baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain
yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini
dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa
membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun
1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi perbankan
yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya:
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang
minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh
dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di
bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun
diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank
asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank
kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank
membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan
jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari
untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang
mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya
adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU
Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada
25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun
1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan
berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi
terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29
Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit,
sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)–
atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah
8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir
diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda
tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa,
PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
4.
A)
Neraca bank
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca
atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of
financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan
entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur,
yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi
berikut:
• aset
= liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di
neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk
memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan,
caturwulanan, atau tahunan).
Jadi dapat disimpulkan neraca bank
adalah laporan keuangan yang
menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a
moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per
tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang
dan modal.
B) Laporan laba rugi
Laporan laba rugi (Inggris:Income
Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan
suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan
unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba
(atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba
rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi
Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
C) Kualitas aktiva produktif
Kualitas Aktiva Produktif adalah earnings asset quality yaitu tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar, kredit diragukan, atau kredit macet.
D) Laporan komitmendan kontigensi
Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa
sehingga apabila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat
menggambarkan posisi keuangan secara wajar. Komitmen dan Kontinjensi merupakan
transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal laporan,
tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang disepakati dengan
nasabah telah terpenuhi. Komitmen dan Kontinjensi dapat berupa tagihan atau
kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi tersebut dapat dalam bentuk mata uang
rupiah atau asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu
perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak
dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang
diterima
Yaitu fasilitas
pinjaman yang diterima oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan belum
digunakan pada tanggal laporan. Fasilitas yang diterima disajikan sebesar sisa
fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang
diberikan
Adalah fasilitas kredit
yang telah disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku
digunakan oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa komitmen yang
belum ditarik.
3. Kewajiban pembelian
aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah kewajiban bank
untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan.
Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian yang disepakati bank dengan
nasabah.
4. L/C yang tidak dapat
dibatalkan yang masih berjalan
Adalah Pemberian
jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka
ekspor impor lalu lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang belum
direalisasi.
5. Ekseptasi wesel
impor atas dasar L/C berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk
panandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan
sebesar nilai wesel yang diaksep.
6. Transaksi valus yang
belum diselesaikan.
Adalah Jumlah transaksi
valus tunai yang belum diselesaikan pada tanggal laporan.
7. Transaksi valus
berjangka
Adalah saldo tagihan
yang timbul dari transaksi valus berjangka wajib dilaporkan dalam komitmen dan
kontinjensi . Dijabarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs pada tanggal
laporan.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah
tagihan atau kewajiban yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu
atau lebih peristiwa di masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim antara
lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk
garansi yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran
kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank cidera
janji. Garansi bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau
penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian
kredit, risk sharing dan standby L/C maupun pelaksanaan proyek seperti bid
bonds, performance bonds atau advance payment bonds.
b. Akseptasi atau
endosmen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentu
penandatanganan kedua dan seterusnya atas wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku,
baik diterima atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan
kontinjensi sebesar nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat
dibatalkan
Adalah jaminan dalam
bentuk penerbitan L/C yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu
lintas perdagangan. L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum
terealisasi.
3. Transaksi opsi
valuta asing
Transaksi opsi valus
yang masih berjalan pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan
komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs tengah pada tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga
dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari
aktiva produktif non performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan
bunga dalam periode berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah
ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu
perusahaan.
ref.